REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menyarankan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mundur dari komisioner KPK. Taufiq mengatakan, Pansus Hak Angket KPK mengetahui adanya keterlibatan Agus Raharjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
"Pak Agus Rahardjo itu adalah terlibat dalam KTP-el," kata dia saat ditemui di Nusantara I, Selasa (18/7).
Taufiq mengaku heran kepada ketua KPK. Padahal, kata dia, Agus Raharjo juga disebut-sebut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan, tidak pantas lembaga yang memeriksa kasus korupsi dipimpin oleh orang yang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi sendiri.
"Karena itu saya menyerukan agar Pak Agus Rahardjo mengundurkan diri," ujar dia.
Taufiq juga menegaskan, Pansus tidak memiliki kaitan dengan penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto. Tudingan-tudingan Pansus mem-backup atau membela Setnov, kata dia, sama sekali tidak memiliki dasar. "Itu tidak ada sama sekali," ujar dia.