REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Putra aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew ditetapkan polisi menjadi tersangka pengguna psikotropika kemarin, Selasa (18/7). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Axel telah mengakui perbuatannya.
"Axel diperiksa di Polres Bandara dan Axel mengakui telah memesan barang tersebut. Dia juga telah mengaku telah mentransfer. Yang bersangkutan telah kita periksa hari ini. Dia sudah mengakui memesan, mentransfer uang Rp 1,5 juta," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/7).
Menurut Argo, Axel mengaku baru kali ini melakukan pemesanan. Namun, tentu saja polisi akan melakukan pendalaman mengingat bukan hanya Axel yang melakukan pemesanan. "Untuk pemesan ini yang Rp 1,5 juta baru kali ini. Tapi kami akan dalami kembali, karena pemeriksaan belum selesai," kata dia.
Argo mengungkapkan, belum diketahui adanya pelaku lebih lanjut yang memesan lewat Axel. Namun, karena Axel terlibat dalam pemesanan dan pengiriman uang itu, maka dia menjadi tersangka psikotropika. "Kemudian dia ikut memesan di situ. Maka dia dapat dikenakan UU Psikotropika Pasal 71," kata Argo.