REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK sedang fokus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Febri menegaskan, KPK tidak akan membedakan proses penyidikan Setnov.
Proses penyidikan terhadap Setnov akan sama seperti tiga tersangka lainnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA). "Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan. Pada prinsipnya kami ingin sampaikan bahwa KPK serius tangani kasus KTP-el ini kita akan proses pihak-pihak yang memang yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Saat ini, sambung Febri, KPK sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat pihak-pihak yang menikmati aliran dana megaproyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el pada Senin (17/7). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK telah temukan bukti permulaan yang cukup untuk menambah jumlah tersangka kasus proyek pengadaan KTP-el.