Rabu 19 Jul 2017 19:12 WIB

KPK Fokus Lengkapi Berkas Perkara Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK sedang fokus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Febri menegaskan, KPK tidak akan membedakan proses penyidikan Setnov.

Proses penyidikan terhadap Setnov akan sama seperti tiga tersangka lainnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA). "Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan. Pada prinsipnya kami ingin sampaikan bahwa KPK serius tangani kasus KTP-el ini kita akan proses pihak-pihak yang memang yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Saat ini, sambung Febri, KPK sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat pihak-pihak yang menikmati aliran dana megaproyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el pada Senin (17/7). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK telah temukan bukti permulaan yang cukup untuk menambah jumlah tersangka kasus proyek pengadaan KTP-el.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement