Rabu 19 Jul 2017 18:52 WIB

Pengukuran Lahan Tol Bocimi di Sukabumi Dipercepat

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Proyek Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi

Pekerja menggunakan eskavator menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Kawasan Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11). Proyek jalan tol sepanjang 54 kilometer dengan anggaran mencapai Rp 7,7 triliun tersebut ditujukan untuk menjadi pemecah kemacetan yang kerap kali terjadi di jalur Ciawi-Sukabumi. Raisan Al Farisi/Republika.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Proyek Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Pekerja menggunakan eskavator menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Kawasan Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11). Proyek jalan tol sepanjang 54 kilometer dengan anggaran mencapai Rp 7,7 triliun tersebut ditujukan untuk menjadi pemecah kemacetan yang kerap kali terjadi di jalur Ciawi-Sukabumi. Raisan Al Farisi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pengukuran lahan untuk pembangunan jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) terus dilakukan. Kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan dengan cepat agar pembangunan fisik bisa segera dilaksanakan.

Pengukuran lahan ini terutama untuk jalan tol seksi II Cigombong di Kabupaten Bogor menuju Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sepanjang 12 kilometer. "Proses pengukuran sudah dilakukan di sepuluh desa yang berada di tiga kecamatan Sukabumi," kata Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi Safrian Himawan kepada wartawan, Rabu (19/7).

Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Cicurug, Parungkuda, dan Ciambar. Selain melakukan pengukuran, petugas juga melakukan inventarisasi data kepemilikan warga terhadap lahan tersebut. 

Proses pengukuran lahan untuk seksi II ini diperkirakan telah mencapai 40 persen. Pemerintah setempat masih optimistis pengukuran akan selesai pada waktunya, yakni 130 hari.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono menambahkan, upaya pengadaan tanah ini tidak hanya dilakukan instansinya tetapi juga oleh semua pihak yang terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum. Pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan tidak sederhana dan memerlukan waktu serta harus memenuhi persyaratan teknis dan hal lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement