Rabu 19 Jul 2017 23:24 WIB

Bebas, Andi Mallarangeng Berencana Menulis Buku

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng berencana menulis buku tentang gaple, usai dirinya dinyatakan bebas murni pada Rabu. "Ada buku tentang gaple yang Insya Allah akan saya selesaikan dalam waktu dekat," kata Andi yang ditemui di kantor Bapas Kelas I A Bandung, Rabu (19/7) malam.

Andi mengatakan, rencana menulis tentang gaple tersebut terinspirasi ketika sedang menjalani masa hukuman empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung. "Iya, cuma saya ingin membuatnya lebih ilmiah," kata Andi lagi.

Menurut dia, permainan gaple merupakan salah satu olahraga otak yang populer di masyarakat Indonesia. Namun hingga saat ini belum ada yang menuliskannya. "Karena gaple tidak ada notasinya. Kalau catur dan bridge ada notasinya, kalau gaple tidak ada notasinya. Jadi belum ada yang nulis karena nggak ada notasinya," kata dia. 

Ia mengaku ingin menjadi pionir dalam membentuk notasi gaple, agar nantinya permainan ini bisa direkonstruksi ulang, bahkan menjadi bahan analisis. "Saya menciptakan notasi, kemudian permainan gaple bisa dianalisis bahkan bisa dipikir-pikir. Pada media yang mau saya menjadi kolumnis gaple secara berkala, saya siap jadi kolumnis gaple," katanya. 

Andi Mallarangeng ditetapkan bebas murni pada Rabu, setelah sebelumnya mendapat massa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan sejak bulan April 2017. Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB.

Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Ia terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement