Kamis 20 Jul 2017 14:59 WIB

Demokrat Tetap Inginkan Presidential Threshold Nol Persen

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny Kabur Harman.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny Kabur Harman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat menyepakati opsi paket B dalam pembahasan lima isu krusial terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu dalam Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis (20/7). Dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh Benny K Harman di hadapan 534 anggota DPR RI, Fraksi Demokrat sepakat atas pilihan paket B yaitu presidential threshold nol persen, parliamentary threshold empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare.

Benny mengatakan, Fraksi Partai Demokrat memandang ketentuan presidential threshold dengan menggunakan hasil Pemilu Legislatif 2014 yang lalu adalah sebuah kekeliruan atau kesesatan cara pikir yuridis yang harus segera diluruskan. Ia menambahkan, pada Sidang Paripurna ini, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan kelima opsi dapat diputuskan bersama secara musyawarah untuk mufakat, tidak melalui mekanisme voting.

Baca juga, Paripurna Diskors, RUU Pemilu Kemungkinan Di-voting.

Sidang paripurna ke-32 masa sidang kelima tahun sidang 2016-2017 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon didampingi oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR lainnya masing-masing Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan.  Sidang paripurna kali ini mendapat perhatian dari masyarakat maupun media massa mengingatkan agenda utamanya adalah pengambilan keputusan Atas pembahasan RUU Pemilu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement