Kamis 20 Jul 2017 15:37 WIB

Fraksi Gerindra: Presidential Threshold Harus Nol Persen

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Riza Patria (tengah)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ahmad Riza Patria (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan, ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold yang sesuai dengan azas demokrasi adalah nol persen. Ia mengatakan, hampir seluruh negara telah menerapkan presidential threshold nol persen.

"Harus nol persen. Apalagi karena Pemilu ini, Pemilu yang serentak. Saya kira tidak ada alasan apapun presidential threshold harus menggunakan nol persen," tegasnya di Gedung DPR RI, Kamis (20/7).

Riza mengatakan hampir seluruh negara tidak menerapkan besaran tertentu terkait presidential threshold. Contoh terakhir, di Perancis ada 11 pasangan calon mengikuti Pilpres, bahkan melalui partai yang baru didirikan kurang lebih 15 bulan.

"Itulah demokrasi yang sesungguhnya," ucapnya.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan bahwa demokrasi sejati adalah demokrasi yang ada pada kedaulatan rakyat. Opsi partai Gerindra tidak berubah, tetap ingin mendorong presidential treshold 0 persen. Riza menyatakan, Partai Gerindra terus melakukan lobi dan komunikasi kepada partai politik lain.

"Kita terus melakukan lobi-lobi. Bagi Partai Gerindra bukan soal menang kalah," ujarnya.

Riza menyatakan, bagi Gerindra yang utama adalah memperjuangkan kebenaran dan konstitusi bagi kepentingan bangsa dan negara. Ia meminta semua parpol agar membangun demokrasi bangsa Indonesia ke depan secara konstitusional.

Menurut dia, jangan sampai lantaran mengedepankan paslon tertentu atau kepentingan partai, tapi merampok kedaulatan rakyat. Ia mengimbau agar seluruh elemen di DPR RI membangun bangsa dengan cara-cara yang baik, bertanggung jawab, dan bermartabat.

"Gerindra berharap voting dilakukan secara tertutup agar semua individu anggota parlemen dapat menyuarakan prinsip yang ada dalam hati nuraninya," kata Riza.

Sebelumnya, hasil kesepakatan Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah pada Kamis (13/7) kemarin menyatakan lima isu krusial antara lain soal ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil dan metode konversi suara akan dibawa ke voting rapat paripurna pada Kamis (20/7) ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement