REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan parpolnya mendukung berbagai pihak yang hendak menggugat Undang-undang Pemilu yang baru disahkan pada 21 Juli kemarin, ke Mahkamah Konsititusi untuk diuji.
"Kita dukung, kita support, dan tentu berharap agar gugatan dari tokoh masyarakat, para ahli, pengamat, dan dari pihak yang berbadan hukum, itu terkabul. Kita berharap hakim MK diberikan kekuatan, jujur, dan berani melawan kezaliman," ujar dia kepada Republika, Senin (24/7).
Dalam UU Pemilu yang baru itu, diatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang besarnya yakni 20-25 persen. Banyak kalangan menilai ambang batas tersebut akan berdampak pada sedikitnya calon presiden yang bermunculan di Pilpres 2019 dan memudahkan Joko Widodo terpilih kembali sebagai presiden.
Menurut Riza, kerasnya pemerintah dalam mempertahankan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen itu patut dipertanyakan. Sebab, lanjut dia, konteks Pemilu pada 2019 itu berbeda pada 2014 yang lalu di mana pemilihan tidak secara serentak. Sedangkan pada 2019, Pemilihan Calon Legislatif dan Pemilihan Calon Presiden akan serentak.
"Kalau serentak ya tidak bisa lagi menggunakan ambang batas pencalonan presiden yang 20 persen itu. Karena kan yang ambang batas yang 2014 kan sudah digunakan, kalau sudah digunakan masak mau digunakan lagi?," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR ini.