Senin 24 Jul 2017 19:34 WIB

Patrialis Berikan Anggita Dolar dan Mobil

Terdakwa kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman (kanan) dan Ng Fenny (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman (kanan) dan Ng Fenny (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar memberikan uang 500 dolar AS dan mobil Nissan March kepada seorang perempuan bernama Anggita Ekaputri. "Menerima uang, 500 dolar AS," kata Anggita dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/7).

Anggita adalah perempuan yang diamankan oleh penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis pada 25 Januari 2017. "Pemberian uang sebelum Pak Patrialis umroh tapi tidak mepet sih waktunya," kata Anggita yang lahir pada 12 Juli 1992.

Patrialis menjalankan umrah pada Desember 2016. "Diberikan sekaligus, persisnya saya lupa, seminggu sebelum umroh mungkin," ungkap Anggita.

Uang 500 dolar AS itu lalu ditemukan di dompet Anggita saat dilakukan OTT terhadap Patrialis dan dirinya serta tiga orang lain di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 25 Januari 2017. 

"Betul uang 500 dolar AS di dompet saudara yang diamankan pada 25 Januari 2017 itu dari Patrialis?" tanya jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan.

"Betul dan sudah disita KPK," jawab Anggita.

Anggita mengaku kenal dengan Patrialis saat ia masih bekerja di salah satu tempat bermain golf. "Kenal Pak Patrialis saat di kantor aku sebelumnya, pas aku lagi kerja. Aku diminta salah satu teman kerja ada yang mau membuat member lalu aku samperin terus bicarakan tentang member itu," ungkap Anggita.

Peristiwa itu terjadi pada September 2016. Selain uang, Anggita pun mengaku mendapatkan pemberian lain dari Patrialis termasuk mobil. "Pernah terima sesuatu berupa pakaian, uang dan mobil," kata Anggita.

Mobil merek Nissan March itu diberikan pada sekitar November atau Desember 2016, tepat sebelum Patrialis menjalankan umrah. "Mobil diberikan sebelum umrah, mungkin bulan November akhir," ungkap Anggita.

Ia pun mengklarifikasi pemberitaan yang sempat beredar mengenai hubungan dirinya dan Patrialis. "Saat penangkapan saya bersama mama saya, anak saya, sepupu saya dan bapak Patrialis, jadi lima orang, bukan berdua, bukan di hotel dan bukan di kos-kosan," tegas Anggita.

Terkait keterangan Anggita tersebut, Patrialis mengakuinya. "Kesempatan ini untuk mengklarifikasi bahwa betul saya di-OTT bukan berdua tapi berlima orang di tempat terbuka untuk umum. Hal kedua, uang 500 dolar bukan satu kali diberikan tapi 100, 200 lalu 200 jadi tiga kali semacam pemberian, semacam tip lah. Kemudian keterangan Anggita lain tidak relevan dengan kasus ini," kata Patrialis.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement