Senin 24 Jul 2017 19:34 WIB

Patrialis Berikan Anggita Dolar dan Mobil

Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman (kanan) dan Ng Fenny (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman (kanan) dan Ng Fenny (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar memberikan uang 500 dolar AS dan mobil Nissan March kepada seorang perempuan bernama Anggita Ekaputri. "Menerima uang, 500 dolar AS," kata Anggita dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/7).

Anggita adalah perempuan yang diamankan oleh penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis pada 25 Januari 2017. "Pemberian uang sebelum Pak Patrialis umroh tapi tidak mepet sih waktunya," kata Anggita yang lahir pada 12 Juli 1992.

Patrialis menjalankan umrah pada Desember 2016. "Diberikan sekaligus, persisnya saya lupa, seminggu sebelum umroh mungkin," ungkap Anggita.

Uang 500 dolar AS itu lalu ditemukan di dompet Anggita saat dilakukan OTT terhadap Patrialis dan dirinya serta tiga orang lain di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.