Selasa 25 Jul 2017 17:54 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka OTT Pungli Disdik Sumsel

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto
Foto: Republika/Maspril Aries
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Seatan (Polda Sumsel) akhirnya menetapkan tiga orang pegawai atau aparat sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Sumsel yang tertangkap pada OTT tim Satgas Saber Pungli Polda Sumsel pada 20 Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel terhadap ASN Dinas Pendidikan Sumsel, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah As staf pada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kus Kepala Seksi pada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan SE Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Tiga tersangka tersebut sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Modus operandinya As bertugas mengumpulkan uang dari para guru yang mengurus sertifikasi lalu memberikan kepada Kus dan diserahkan kepada SE," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo, Selasa (25/7).

Selain memeriksa tiga orang tersangka tersebut menurut Kapolda Agung Budi Maryoto, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo untuk diperiksa ada atau tidaknya keterkaitan dengan kasus yang melibatkan tiga stafnya tersebut. Menurut Kombes Pol Prasetijo Utomo selain menetapkan tersangka, penyidik Polda Sumsel juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 36,65 juta yang ditemukan di ruang kerja Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Ada temuan enam amplop berisi uang di antaranya berasal dari sekolah kepala sekolah SMA di Palembang, Pagaralam dan daerah lainnya juga individu. "Besar nominalnya berbeda-beda, ada yang Rp 2 juta dan ada yang sebesar Rp 10 juta," katanya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, Prasetijo Utomo menambahkan, penyidik akan segera memanggil para kepala sekolah yang terkait dengan pemberian uang tersebut. Kita akan tanyakan mengapa para kepala sekolah dan guru-guru memberikan uang itu?

Terbongkarnya praktek pungli sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Sumsel tersebut menurut Kapolda Agung Budi Maryoto, sejak Juni lalu bersamaan dengan ada edaran wajib sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Kasus pungli ini terungkap setelah ada guru yang melapor ke Polda Sumsel. "Bukan polisi yang mencari-cari tapi polisi mendapat pengaduan dari pada guru," kata mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas Saber Pungli Polda Sumsel terjadi Kamis (20/7) di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A Rivai langsung dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo. Dari hasil OTT tim mengamankan tiga orang pegawai Dinas Pendidikan Sumsel bersama barang bukti uang tunai.

Tim bergerak setelah sebelumnya mendapat laporan dari guru yang menginformasikan ada pungutan liar untuk mendapatkan sertifikasi. Para guru yang sedang mengurus sertifikasi dipungut uang dengan besaran yang beragam.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang mendapat informasi OTT oleh tersebut pada hari tersebut mengatakan, sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Widodo dan apakah benar ada OTT di sana. Dia menjawab, benar dan itu terjadi di bidang yang menerbitkan sertifikasi untuk guru.

Menurut Alex Noerdin, dia sudah memperingatkan dan mengimbau kepada seluruh aparat sipil negara di organisasi perangkat daerah agar terus berhati-hati. Peringatan itu selalu disampaikan saat apel pagi. "Sekarang saya menunggu laporannya, kalau memang itu benar harus diproses secara hukum, kalau bersalah diberhentikan," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement