Selasa 25 Jul 2017 20:47 WIB

KPK Bantah Adanya Ancaman Terhadap Mochtar Effendi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Priharsa Nugraha
Foto: Antara
Priharsa Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, para penyidiknya tidak pernah melakukan ancaman ataupun dendam dalam melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, seperti yang diungkapkan Muchtar di depan panitia khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR RI pada hari ini.

"Penetapan tersangka tidak didasari dendam atau ancaman tapi hasil ekspose banyak orang, penyidik, JPU, pimpinan, diambil kesimpulan ME terlibat melakukan korupsi suap sengketa Pilkada MK di kabupaten Empat Lawang," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7).

KPK, sambung Priharsa, juga akan kembali mengecek surat penetapan tersangka terhadap Mochtar Effendi lantaran pengakuan Mochtar yang mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka.

"Nanti saya cek lagi, soal dia sudah menerima surat atau tidak, ini kan hal baru, dulu penetapan tersangka KPK tidak kirim surat, cukup Sprindik," ucapnya.

Sebelumnya kepada Pansus Hak Angket, Muchtar Mengungkap sejumlah ancaman dan intimidasi yang dialaminya dalam proses penangkapan hingga penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, ancaman dan intimidasi tersebut diterimanya langsung oleh penyidik, yang dipimpin oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Ia bercerita, Novel mendatanginya sesaat setelah adanya kasus suap Akil Mochtar ke apartemennya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 23 Oktober 2013. Waktu itu, ia belum ditetapkan tersangka dan Novel menggeledahnya.

Tak hanya itu, Muchtar yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung juga mengaku Novel mengancam akan memenjarakan selama 20 tahun kalau tidak mengakui hal-hal yang sesuai arahan KPK.

Menurut Muchtar, ancaman Novel itu terbukti. Ia kemudian ditetapkan tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan palsu atau menghalang-halangi penyidikan berkaitan kasus yang menjerat Mantan Ketua MK Akil Muchtar.

Meskipun, menurut dia, fakta-fakta persidangan maupun putusan hakim tidak terbukti adanya kausalitas Muchtar Effendi dengan perbuatan suap Akil Muchtar. Sebab, selama ini yang dituduhkan KPK bahwa ia memiliki hubungan dekat dengan Akil Mochtar.

Mochtar ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar pernah disebut sebagai orang dekat mantan hakim MK, Akil Mochtar. Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement