REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, anak usia 0-18 tahun harus sekolah dan tidak boleh bekerja.
"Anak usia 0-18 tahun harus sekolah, bermain. Tumbuh kembang anak dan perlindungan anak terhadap mereka harus jadi hal utama yang diperhatikan orang tua," katanya saat seminar hari anak nasional 2017, di Jakarta, Rabu (26/7).
Ia menegaskan anak-anak ini tidak boleh dieksploitasi atau dimanfaatkan untuk menambah penghasilan keluarga. Ia menambahkan persoalan ini juga jadi perhatian khusus pemerintah karena negara menyiapkan mereka menjadi aset dapat melanjutkan pembangunan negara ini ke depan.
Karena itu, anak ini mendapat jaminan harus bersekolah. Menurut undang-undang (UU), kata dia, anak-anak ini harus bebas dari kekerasan fisik, emosional, fisik, seksual, dan juga mendapat perlindungan.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan, di UU Perlindungan Anak jelas menyebutkan anak-anak di bawah pengasuhan ortu. Sehingga mereka tidak boleh bekerja.
Memang, kata dia, ada anak yang bekerja misalnya menjadi artis cilik, tapi itu diatur dalam UU tentang Tenaga Kerja. Jadi, kalaupunanak-anak itu bekerja di studio film tapi harus mendapatkan pengawasan ketat.
"Namun, hak-hak atau prinsip harus dipenuhi diantaranya pendidikan dan kesehatan," ujarnya.