Rabu 26 Jul 2017 20:36 WIB

Penyadapan Terduga Teroris Boleh tanpa Izin Pengadilan

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i.
Foto: DPR
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Revisi UU Terorisme menyepakati penyadapan terhadap terduga teroris bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum Ketua Pengadilan Negeri memberikan izin namun harus ada tiga poin yang terpenuhi.

"Kami memahami sebenarnya izin dahulu, baru disadap. Namun, di lapangan ada hal-hal yang sangat luar biasa sehingga kalau menunggu izin, maka situasi bisa berubah," kata Ketua Pansus Terorisme M Syafi'i di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (26/7).

Dia mengatakan, aturan mengenai penyadapan tanpa perlu izin pengadilan, diatur dalam Pasal 31A, dan diawalnya terdapat frasa "dalam keadaan mendesak". Menurut dia, frasa tersebut diberikan penjelasan dengan mengacu pada tiga hal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Frasa 'dalam keadaan mendesak' harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU KUHAP yaitu bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai tiga poin tersebut bertujuan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan UU, karena Pansus dalam posisi dilematis akibat masih ada ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum sehingga menginginkan perlindungan yang lebih rinci.

Menurutnya, kalau aturannya bagus namun pelaksanaanya tidak bagus, tetap praktiknya tidak bagus, dan kalau aturannya kurang bagus dilaksanakan oleh orang-orang bagus, maka hasilnya dipastikan bagus.

"Maka ini pembahasannya jadi njelimet. Tidak bisa dimungkiri ada ketidakpercayaan terhadap aparat," katanya.

Selain itu Syafi'i mengatakan, Pansus dan pemerintah menyepakati dua pasal lain yaitu mengenai pemeriksaan saksi, dan perlindungan kepada aparat yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme.

"Mulai dari pelapor, saksi, ahli, penyidik, jaksa, hakim, panitera, advokat dan keluarganya, supaya mendapat perlindungan khusus ketika dia terlibat dalam proses penyelesaian kasus terorisme," kata Syafii.

Menurutnya hingga saat ini RUU Terorisme tinggal menyisakan tiga pasal lagi dari 47 pasal yang disaring dari 112 daftar inventaris masalah (DIM).

Salah satunya menurut dia, "pasal guantanamo" yaitu terhadap terduga, penyidik bisa langsung mengasingkan di tempat tertentu selama 6 bulan,

"Dan itu belum termasuk penangkapan dan belum ditahanan, jadi diasingkan saja. Makanya itu dinamakan Guantanamo, tempatnya terserah," ujarnya,

Selain itu, menurut dia, pasal lain adalah mengenai keterlibatan TNI, dan penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement