REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya mengantisipasi penggunaan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat massa aksi "287" berunjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. "Kita ada preventif dan preemtif untuk dikomunikasikan dan lihat di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (28/7).
Argo berharap massa yang berunjuk rasa mengikuti aturan dan menjaga ketertiban termasuk tidak menggunakan atribut HTI yang telah dilarang pemerintah. Argo juga mengimbau pengunjuk rasa menggelar aksi sesuai ketentuan hingga pukul 18.00 WIB dan tidak menyampaikan pendapat di lokasi yang dilarang.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Imbas dari penerbitan Perppu itu, pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan yang mengatasnamakan ormas HTI.
Terkait hal itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama ormas lain menolak perppu tersebut dengan menggelar aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal menuju gedung MK usai shalat Jumat. Diperkirankan massa yang beraksi mencapai 5.000 orang dikawal sekitar 10 ribu personil kepolisian, TNI dan petugas dari unsur Provinsi Pemerintah DKI Jakarta.
(Baca Juga: Polda Siapkan 9.000 Personel Kawal Aksi 287)