Jumat 28 Jul 2017 12:11 WIB

Pemerintah Diminta tidak Salah Gunakan Perppu Ormas

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pramuka (ilustrasi)
Foto: ROL/Abdul Kodir
Pramuka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sutan Adil Hendra meminta pemerintah untuk tidak menyalahgunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat terhadap Pramuka. Sebab, kata Sutan, akibat diberlakukannya perppu ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga membekukan anggaran Pramuka sebesar Rp 10 miliar.

Menpora Imam Nahrawi membekukan anggaran Pramuka dengan alasan Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Daut pernah menghadiri acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu. Padahal, kehadiran Adhyaksa di acara HTI dilakukan saat Perppu Ormas belum diberlakukan.

Kalau memang benar anggaran pramuka disetop oleh pemerintah karena alasan itu, ini bagian dari penyalahgunaan penerapan Perppu Ormas, tegas Sutan, saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, keputusan pemerintah membekukan anggaran Pramuka dirasa salah alamat. Pasalnya, Pramuka bukanlah HTI yang telah dilarang pemerintah.

Untuk itu Sutan meminta Menpora untuk lebih bijak dalam menyikapi masalah ini. Dia juga meminta agar tidak mengorbankan Pramuka dalam masalah ini.

"Mari kita semua bersikap bijak dan mencari solusi yang bisa mendinginkan semua, karena pramuka ini merupakan aset besar pembinaan generasi muda bangsa, dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi, tutur Sutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement