REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah memutuskan batas ambang presiden (presidential threshold) bagi partai yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil calon presiden adalah memenuhi 20 persen kursi parlemen, dan 25 persen suara nasional. Keputusan ini mendapat banyak tanggapan negatif, termasuk dari ketua partai umum Gerindra, Prabowo Subianto.
Prabowo mengatakan, putusan ambang batas tersebut adalah lelucon yang menipu rakyat. Menanggapi pernyataan tersebut, Presiden Joko Widodo menyindir balik partai politik yang justru tidak mendukung keputusan tersebut.
Menurutnya, presidential threshold yang sekarang sesuai dengan kondisi perpolitikan saat ini. "Kita sudah mengalami dua kali presidential threshold 20 persen sejak pemilu 2009 dan 2014, kenapa dulu tidak ramai," kata Jokowi, Jumat (28/7).
Jokowi menerangkan, PT 20 persen menjadi penyederhanaan yang sangat penting sekali dalam rangka visi politik Indonesia ke depan. Dengan kondis politik di Indonesia yang memiliki banyak partai politik (parpol), maka keinginan PT nol persen justru akan membuat gaduh perpolitikan negara.
"Saya ingin berikan contoh, kalau nol persen, kemudian satu partai mencalonkan kemudian menang, coba bayangkan nanti di DPR, di parlemen. Kita dulu yang 38 persen saja kan waduh. Ini proses politik yang rakyat harus mengerti," ujarnya.
Menurut Jokowi, pihak yang keberatan juga tidak boleh menyalahkan pemerintah. Sebab, PT 20 persen merupakan produk DPR yang dihasilkan melalui proses demokrasi. Untuk mereka yang masih tidak setuju, Jokowi mempersilakan menempuh jalur hukum, yaitu kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).