Sabtu 29 Jul 2017 07:30 WIB

Anggota DPR: Larangan Cantrang untuk Lindungi Nelayan

Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, 11 Februari 2017. Pemerintah melarang penggunaan jaring cantrang.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
[Ilustrasi] Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, 11 Februari 2017. Pemerintah melarang penggunaan jaring cantrang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI membuat aturan larangan menggunakan alat tangkap ikan cantrang bertujuan untuk melindungi nelayan.

"Jangan disalahartikan Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets, karena aturan tersebut dibuat agar nelayan kecil tidak dirugikan dan kami di legislatif pun mendukungnya," katanya di sela acara sosialisasi perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/7).

Selain merusak habitat, cantrang juga mengancam populasi ikan laut nelayan Indonesia khususnya yang berkategori kecil akan merugi. Apalagi, nelayan di Indonesia pun harus tahu bahwa ada kapal asing yang berteknologi tinggi menebar jaring cantrangnya hingga 200 km di sekitar Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia.

Untuk menghindari petugas kapal mereka berada bersandar di zona ekonomi internasional, dengan modus seperti ini negara merugi ratusan hingga ribuan triliun rupiah. Larangan penggunaan cantrang tersebut bukan tidak berpihak kepada nelayan kecil, tetapi tujuannya untuk melindungi.