REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatra Barat mendesak Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal meminta maaf kepada pedagang Pasar Raya, Padang. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, tampak ia mengamuk dengan melempar sejumlah barang milik pedagang yang barang dagangannya menghalangi kendaraan. Endrizal sendiri mengaku bahwa sikapnya lantaran si pedagang tidak mengindahkan aturan untuk berjualan di tepi jalan.
Meski begitu Kepala PBHI Sumbar Wengki Purwanto menilai bahwa pengerusakan dagangan pedagang kaki lima (PKL) tidak dapat dibenarkan. Ia meminta Kadis Perdagangan untuk meminta maaf dan bertanggung jawab atas sikapnya kepada pedagang pasar.
"Dengan memposisikan PKL pada pihak yang salah, tidak semerta-merta dapat membenarkan tindakan pengrusakan barang dagangan PKL," kata Wengki, Ahad (30/7).
Ia menilai, Kadis Perdagangan seharusnya memposisikan diri untuk membina dan memberdayakan PKL. Sebagai pejabat yang mengurus pasar, lanjutnya, Kadis Pedagangan harus paham posisi Pedagang kecil di pasar Raya Padang. Apalagi, pascagempa 2009, pembenahan pasar oleh pemko padang tak kunjung selesai. Baik pembenahan fisik pasar, maupun pembinaan dan pemberdayaan pedagang belum rampung.
"Apalagi, siklus ekonomi pedagang tradisional (PKL) kian hari semakin terjepit oleh makin menjamurnya keberadaan pasar modern," katanya.
Tindakan merusak oleh pejabat tersebut, katanya, selain mengandung unsur pidana (406 KUHP), juga mengarah pada perbuatan kategori pelanggaran HAM.