Senin 31 Jul 2017 18:41 WIB

JPPR: Pengadaan Kotak Suara Transparan Bisa Jadi Proyek

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Nasional JPPR Sunanto.
Deputi Nasional JPPR Sunanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, ada peluang pengadaan kotak suara transparan dijadikan proyek. JPPR melihat keberadaan kotak suara alumunium yang selama ini digunakan masih memenuhi unsur fungsi dan kerahasiaan.

Menurut Sunanto, soal kotak suara tidak harus diatur dalam undang-undang sebagaiamana saat ini diatur dalam UU Pemilu pada pasal 341 ayat 1 huruf A. Sebab, ketentuan itu terlalu teknis sehingga ada kesan pasal tersebut dipaksakan.

"Jadi menurut saya tidak harus sampai ke situ (UU). Sebab,itu kan menjadi bagian dari penyelenggara dan yang punya pengalaman kan mereka. Penyelenggara dapat memperkirakan sejauh mana bentuk kotak suara efektif atau tidak," ujar Sunanto ketika dihubungi Republika, Senin (31/7).

Dia pun menegaskan jika kotak suara yang transparan selama ini belum pernah teruji penggunaannya. Teknis kotak suara terbuat dari kaca atau plastik pun belum jelas dan dikaji terlebih dulu.

Jika saat ini ketentuan kotak suara transparan menjadi polemik, JPPR justru menduga adanya kepentingan pengadaan kotak suara. "Sebab, kami melihat alasannya bukan kepada fungsi dan efektifitas kotak suara yang saat ini sudah digunakan. Ada dugaan bahwa ke depannya pengadaan kotak suara dijadikan proyek. Berapa kebutuhannya ? berapa lama waktu pengadaan dan perusahaan mana yang sanggup melakukan pengadaan, kami melihat ada (arahan ) ke situ," tambahnya.

Wacana mengenai kotak suara transparan mengemuka setelah pegiat Pemilu menduga pasal 341 ayat 1 huruf A merupakan pasal selundupan. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy, mengatakan keberadaan pasal 341 ayat 1 huruf A sudah dibahas secara terbuka oleh semua fraksi di DPR.Keberadaan pasal yang membahas mengenai teknis kotak suara itu salah satunya bertujuan mengantisipasi kecurangan dalam Pemilu mendatang.

Pertimbangan penggantian kotak suara, lanjut dia, dilatarbelakangi banyaknya kotak suara yang sudah rusak dan berlubang karena telah dipakai berkali-kali. Selain itu, tidak banyak lagi negara di dunia yang menggunakan kotak suara tertutup seperti yang ada di Indonesia saat ini. Lebih jauh, Lukman pun menjelaskan bahwa kotak suara transparan bertujuan mengantisipasi kecurangan dalam Pemilu.

"Banyak kotak suara yang sudah tidak bisa disegel lagi, sebab di sampingnya sudah berlubang. Sudut temu antara sisi satu dengan sisi lain juga ada yang berlubang," ujarnya pada Jumat (28/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement