Rabu 02 Aug 2017 15:04 WIB

Kapitra: Habib Rizieq Shihab Siap Pulang dan Hadapi Kasus

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kapitra Ampera
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapitra Ampera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyebutkan kliennya, Habib Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus 2017. Kapitra mengungkapkan, Rizieq siap menghadapi proses hukum sebagai tersangka dugaan obrolan pornografi.

"Dari dulu siap, cuman masalahnya kan umatnya yang belum siap, kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat tidak bisa terima tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan ga ada salahnya," ujar Kapitra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8).

Menurut Kapitra, tidak ada gerakan apapun dalam menyambut Rizieq Shihab. Kapitra juga mengatakan pesan Rizieq pada massanya agar tetap tenang dan tidak melakukan gerakan yang meresahkan. Asalkan, segala proses hukum dijalankan dengan baik.

"Begini kalau habib jalan dilempar batu tanpa dikomando ya umat ribut. Tapi kalau habib datang ke sini jalan biasa di sini, kan ga ada masalah," ujar Kapitra. "Artinya gini, ketika keadilan diremukkan, jika ada pimpinan nya dicederai keadilannya, ketika habib datang ke sini beberapa kali tidak ada yang marah tuh," ujarnya lagi.

Tetapi, lanjut Kapitra, ketika Rizieq diperiksa diagendakan karena ada indikasi kekuasaan dn bukan penegakan hukum, maka bila massanya marah adalah hal yang manusiawi. "Ketika dia berjalan on the track, enggak ada yang keberatan, tapi kalau off the track," ujar dia.

Mengenai kepulangan Rizieq tanggal 15 Agustus 2017, Kapitra mengungkapkan jika FPI berharap pemimpinnya hadir dalam rangka hari jadi FPI itu. Kepulangannya pun disebut Kapitra tidak ada kaitannya dengan proses hukumnya. Namun, dikatakannya, jelas Rizieq akan menghadapinya.

"Tentu kalau dia pulang ke indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini kalau dia pulang ke sini terus balik lagi, ngapain?" kata dia.

Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Firza Husein. Perkara Rizieq sempat duajukan ke Interpol untuk penerbitan red notice. Namun, red notice tidak dapat terbit karena kasus itu tidak memenuhi syarat penerbitan red notice. Hingga kini, polisi masih belum menentukan langkah pasti untuk memulangkan Rizieq.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement