Rabu 02 Aug 2017 16:24 WIB

Pansus Hak Angket Segera Panggil KPK

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), didampingi Wakil Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya saat audiensi dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), didampingi Wakil Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya saat audiensi dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, Agun Gunandjar menjelaskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pansus Hak Angket KPK adalah mengklarifikasi bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk diklarifikasi pada KPK. Pansus Hak Angket KPK berencana akan menggelar pertemuan dengan KPK terkait kepentingan klarifikasi bahan-bahan tersebut

"Jadi informasi yang masih harus dilakukan klarifikasi, masih harus dilanjutkan langkah-langkah lanjutan ini terkait antara dua pihak,"ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (2/8).

Agun menjelaskan, yang dimaksud pihak-pihak adalah di pihak pertama adalah Pansus Hak Angket KPK yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan pihak kedua tak lain adalah pihak lembaga KPK sebagai institusi, objek daripada penyelidikan Pansus Hak Angket.

Agun menjelaskan, bahan-bahan tersebut berupa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan KPK dan hasil penyidikan Pansus Hak Angket sudah dipublikasikan. Bahan-bahan tersebut, berikutnya akan dibahas dalam pertemuan antara Pansus dan KPK yang masih belum dijadwalkan.

Politisi Partai Golkar tersebut berharap, dengan terkumpulnya bahan-bahan tersebut, respons dari KPK bisa mengklarifikasi secara terbuka dalam forum tatap muka bersama pansus. Jangan sampai, lanjut dia, bentuk klarifikasi justru dihiasi oleh itikad buruk untuk melemahkan atau menghancurkan KPK. "Mari kita berangkat berdasarkan objektifitas, atas rasionalitas atas asas dari sebuah kebenaran untuk adanya satu keadilan dan kepastian hukum ke depan mari kita duduk bareng-bareng," jelas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement