REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga Kampung Tegalkiara, Desa Ranca Panggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat ( KBB) dibuat gempar menyusul ditemukannya sesosok mayat perempuan muda dalam kondisi hamil. Korban Mira (20 tahun) warga Jalan Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, ditemukan tewas di dalam sumur tua dengan posisi tangan dan kaki terikat kabel. Penemuan mayat tersebut berlangsung Selasa (1/8) sekitar pukul 08.30 WIB.
Penemuan mayat tersebut langsung dilaporkan warga ke polisi. Beberapa jam kemudian polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh perempuan muda yang tengah hamil tersebut. Tersangka Eng (21) ditangkap polisi di rumah singgah di pinggir rel kereeta api RS Dhustira, Kota Cimahi. Setelah diperiksa polisi terungkap tersangka tega membunuh korban lantaran kalut dimintai pertanggungjawaban. "Korban dalam kondisi hamil muda. Tersangka adalah pacar korban," kata Kabid Humas polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (2/8).
Saat ditemukan, korban yang tengah hamil muda itu mengenakan kaos warna hijau dengan celana jins warna biru. Posisi korban berada di dasar sumur sedalam enam meter dengan tangan dan kaki terikat kabel. Di bagian tangan kiri korban melilit gelang karet warna biru.
Diduga korban dibunuh terlebih dulu sebelum mayatnya dibuang ke dalam sumur tua. "Sebelum dibunuh korban sempat meminta pertanggungjawaban pelaku karena hamil. Pelaku marah kemudian mengambil kabel, kawat, dan tali. Mayat korban kemudian dibuang ke dalam sumur," ujar Yusri menambahkan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah HP milik korban di saku celana tersangka. Tersangka kini diamankan di Polresta Cimahi. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.