Kamis 03 Aug 2017 09:48 WIB

Soal Perppu Ormas, Ini Peran Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mau tidak mau menyebabkan polisi juga harus bersikap. Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi merupakan bagian dari pemerintah.

"Polisi kan bagian pemerintah, mamanya perppu kan produk politik. Siapa yang melaksanakan yaitu beberapa instansi yg melaksanakan," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Dengan demikian, sebagai salah satu undang-undang, polisi pun akan menjalankannya sebagai bagian dari pemerintah. Menurut Argo, tugas polisi dalam Perppu yang keluar dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah menyampaikannya pada masyarakat. Itu dilakukan sebagai langkah pencegahan munculnya ormas yang melanggar Perppu itu.

"Kita sampaikan ke masyarakat, melalui Babinkamtibmas (Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), melalui kegiatan di tempat-tempat ibadah kita sampaikan ke masyarakat, itu langkah preventif," ungkap dia.

Salah satu organisasi, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi salah satu organisasi yang menonjol saat kemunculan Perppu Ormas ini. HTI pun dibubarkan oleh Kemenkumham karena dinilai tidak sesuai Pancasila.

Dalam hal ini, menurut Argo polisi akan membubarkan ormas yang tidak berizin, termasuk HTI. "Kan tidak ada izin dan polisi tidak mengeluarkan ijzin dan dibubarkan," katanya.

Meski demikian, lanjut Argo, Perppu ini juga tetap harus dibahas dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Misalnya, Rabu (2/8) kemarin, polisi juga melakukan diskusi dengan sejumlah elemen membahas Perppu ini.

"Kita mengundang elemen pemerintah dan masyarakat untuk diskusi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement