Kamis 03 Aug 2017 11:39 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko (tengah) menjelaskan paparanya kepada wartawan didampingi pejabat ACTA saat mendaftar permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko (tengah) menjelaskan paparanya kepada wartawan didampingi pejabat ACTA saat mendaftar permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang perdana pengujian materi atas aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dalam Undang-undang (UU) Pemilu. Gugatan uji materi tersebut diajukan atas nama Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburrokhman.

"Kami mengajukan gugatan atas pasal 222 UU Pemilu. Seluruh unsur pasalnya," ujar Habiburrokhman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Dia melanjutkan, pihaknya akan menjelaskan bahwa kondisi UU Pemilu yang belum diundangkan bukan menjadi penghalang dalam pengajuan uji materi. Menurutnya, secara redaksional keberadaan pasal 222 sudah dapat diuji materi.

"Redaksi pasal 222 tidak ada masalah dan saat ini merupakan pemeriksaan persiapan. Ketika sidang memang harus disegerakan pendaftarannya. Jangan sampai sia-sia ketika sudah tidak relevan," tegas Habiburrokhman.