REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Abdul Aris dicopot. Pencopotan tersebut merupakan buntut dari kasus pengendalian perdagangan narkoba dari Lapas Nusakambangan oleh terpidana kasus narkotika, Aseng.
Akibat pencopotan ini, Abdul Aris pun batal mendapatkan promosi jabatan ke Lampung. "Kalapas sebenarnya dia sudah selesai. Dia mau dipromosi(kan), dipindahkan ke Lampung, apa Bengkulu. Ya sudah, enggak jadi, batal," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diKompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8).
Selain Abdul Aris, Kemenkumham juga mencopot kepala satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yasonna mengatakan, lolosnya pengawasan terhadap terpidana kasus narkotika sehingga masih dapat mengendalikan perdagangan narkoba tersebut harus dipertanggungjawabkan, baik oleh Kalapas maupun KPLP. "Langsung dua, ini kan tanggung jawab. Kalapas, KPLP," ujarnya.
Narapidana Lapas Nusakambangan, Aseng, menjadi pelaku pengendalian perdagangan narkotika jenis ekstasi untuk sindikat asal Belanda. Ia mengendalikan perdagangan menggunakan teleponsatelit dan mengandalkan kurir.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis pengungkapan kasus sindikat narkoba asal Belanda dengan barang bukti sebanyak 1,2 juta butir ekstasi. Jaringan ini diungkap pada 21 Juli dalam operasi gabungan Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim, dan Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
Awalnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada paket narkoba yang akan masuk melalui jalur tikus di Pantai Utara. Kemudian pada Jumat (21/7), tim gabungan membuntuti target yang tiba di Gudang Jalan Raya Kalibaru RT 01/01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, dan menangkap tersangka Liu Kit Tjung alias Acung (39 tahun).
Acung membawa dua boks besar ekstasi atau sebanyak 1,2 juta butir. Kalau dinominalkan di pasaran, ekstasi itu senilai Rp 600 miliar. "Tentunya ini bisnis yang menggiurkan, dan (polisi) bisa menyelamatkan dua juta orang lebih oleh pengungkapan ini," kata Tito.
Selanjutnya, dua orang lagi berhasil diamankan pada 24 Juli dan 27 Juli 2017 atas nama Erwin (kurir) dan MZ (bandar). MZ terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melawan petugas.
Atas perbuatan tersangka Acung dan Erwin, keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.