REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kendala pengunaan alat pendingin (AC) dalam angkutan umum sesuai penerapan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Kami telah mendata, bahwa terdapat 70 persen angkot tidak layak pakai AC, karena berbagai hal," kata Kepala Dishub Pemkab Tangerang Bambang Mardi di Tangerang, Jumat.
Bambang mengatakan, kebanyakan angkot milik perorangan dan pembeliannya dengan cara menyicil sehingga mereka harus mengutamakan pembayaran bulanan ketimbang mengunakan AC.
Pernyataan tersebut terkait permintaan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi agar angkutan umum seperti angkot dan bus mengunakan AC dengan tujuan penumpang merasa nyaman.
Permintaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.29 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, di antaranya adalah angkot.
Dia mengatakan pemilik angkot pada waktu tertentu kadang kesulitan untuk mendapatkan setoran karena sepi penumpang.
Namun pihaknya telah membicarakan masalah pengunaan AC di dalam angkot itu dengan Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang. Bahkan pengurus Organda Kabupaten Tangerang secara tegas menolak angkot pakai AC karena harus mengeluarkan dana tambahan.
"Penumpang angkot sudah terbiasa tanpa AC, kalau mengunakan AC dapat dipastikan ongkos menjadi naik," katanya.
Sementara itu, Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada mengatakan penerapan Permenhub tersebut sulit untuk direalisasikan di daerah ini.
Hal itu karena banyak pemilik angkot yang tidak bersedia memasang AC dengan alasan boros BBM, perlu dana tambahan serta biaya perawatan kendaraan.
Dan Persada menambahkan kendala lain pengunaan AC pada angkutan umum karena sebanyak 90 persen angkot di daerah ini milik perorangan bukan perusahaan.