Sabtu 05 Aug 2017 06:34 WIB

Kasus Pengadaan Helikopter, POM TNI Tetapkan Lima Tersangka

Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan jajarannya melakukan konferensi pers terkait pengadaan helikopter AW 101 di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5).
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan jajarannya melakukan konferensi pers terkait pengadaan helikopter AW 101 di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI Angkatan Udara TA 2016 terus berjalan. POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI SB sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101," katanya.

Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI an Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,33 miliar dari Letkol Adm WW pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mayjen TNI Dodik Wijanarko.

Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua," tuturnya.

Ia menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus itu sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

"Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegas Komandan POM TNI.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement