REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Perusahaan penyalur calon tenaga kerja Indonesia (TKI) harus mengikutsertakan calon buruh migrannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pada 30 Juli 2017 kami sudah melaunching dan dimulai 1 Agustus setiap TKI yang akan berangkat wajib diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi R Sudrajat Sukarna di Sukabumi, Senin (7/8).
Menurutnya, ada dua progam yang wajib dimiliki TKI, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Progam tersebut bertujuan melindungi para pahlawan devisa yang mencari nafkah di luar negeri.
Jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan saat bekerja maka biaya berobatnya akan ditanggung BPJS hingga sembuh. Sementara untuk yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali dari nilai upah atau gajinya.
Selain itu, ada juga progam Jaminan Hari Tua, tetapi pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. "Kami pun ke depannya akan berkoordinasi dengan intansi terkait khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi karena data TKI yang akan berangkat ada di lembaga pemerintahan tersebut," kata dia.
Sudrajat mengatakan Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Cianjur merupakan daerah lumbung TKI di Jabar. Karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang progam ini khususnya kepada calon TKI maupun perusahaan penyalur.
"Setiap TKI pun harus menanyakan kepada sponsornya apakah sudah diikutrsertakan atau belum," kata dia.