Selasa 08 Aug 2017 07:23 WIB

Pemprov DKI Jakarta Rencanakan Kenaikan Tarif Parkir

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Angga Indrawan
Tarif parkir swasta (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tarif parkir swasta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah memiliki rencana untuk menaikkan 10 persen tarif parkir di Jakarta. Kenaikan tarif parkir ini diharapkan dapat menekan jumlah penggunaan kendaraan bermotor.

"Parkirnya saja mahal supaya nanti orang pindah (ke angkutan umum). Kalau parkir sehari ke Jakarta tiga sampai empat (kali) parkir lumayan tuh. Mending (kendaraan pribadi) simpan di rumah, naik kendaraan umum," ujar Saefullah di Balai Kota, Senin (7/8).

Namun jika ingin menaikkan tarif parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakartaharus merevisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

"Itu Perdanya harus diubah, makanya tadi saya bilang segera lakukan kajian bahas dengan DPRD karena itu kan tarif harus dengan DPRD," katanya.

Selain itu, ia juga berencana untuk menaikkan tarif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal tersebut untuk membuat masyarakat pindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Idealnya kendaraan pribadi sedikit (dan) lebih banyak kendaraan umum. Selain kenaikan tarif parkir dan pajak kendaraan, kami mau lakukan revolusi transportasi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement