REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto mengatakan, sedikitnya 50 warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama tahun ini. "Kebanyakan yang dideportasi itu WNA Cina, dan ada juga beberapa dari Malaysia," ujar Romi di Mataram, NTB, Selasa (8/8).
Romi menjelaskan, kasus pendeportasian WNA di Lombok didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal. Romi melanjutkan, dari berbagai kasus deportasi, banyak WNA yang tidak melengkapi diri dengan dokumen dan visa yang sah.
Yang terbaru, Romi mengatakan, ada seorang WNA asal Belanda berinisial PJ (50) yang diajukan ke pro justisia karena penyalahgunaan izin tinggal. "Dia memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk dapatkan izin tinggal bagi dirinya," ucap Romi.
Romi menambahkan, pria berusia 50 tahun asal Negeri Oranye ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram dalam waktu dekat. Berdasarkan pasal 119, PJ bisa dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Romi menerangkan, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011, setiap WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah bisa dipidana paling lama lima tahun. Sebagai daerah tujuan wisata, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram terus menggalakkan upaya-upaya pencegahan dalam mengantisipasi masuknya WNA ilegal di Bumi Seribu Masjid ini. "Kita ada upaya pencegahan sebelum tindakan. Kita sosialisasi kepada tenaga kerja asing atau perusahaan untuk urus perijinan dengan benar," kata Romi menambahkan.