REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim pengacara Buni Yani keberatan dengan tidak hadirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat kliennya. Tim pengacara curiga ada perlakuan khusus untuk Ahok hingga tak hadir dalam persidangan.
"Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8).
Irfan menduga jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima, sebab, kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Kita Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," katanya.