REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengapresiasi respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait kotak suara transparan yang ada dalam pasal 341 ayat (1) UU Pemilu. "Saya kira KPU sudah merespons bagus soal kotak suara transparan, ada nanti di PKPU, kita lihat nanti," kata Abhan di Jakarta, Selasa (8/8).
Sebelumnya KPU merilis desain kotak suara yang diatur dalam ketentuan pasal 341 ayat 1 huruf a. Ada delapan desain kotak suara transparan yang ditawarkan KPU.
Kedelapan desain kotak suara rancangan KPU yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum 2019 itu belum disepakati. Kejelasan produksi kotak suara akan final setelah PKPU sudah diselesaikan. Terkait itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan logistik. "Bawaslu juga bagian pengawasan logistik. Kita lihat dulu peraturan Bawaslu, PKPU, bentuk kotak transparannya seperti apa," kata dia.