Selasa 08 Aug 2017 15:29 WIB

Bawaslu Apresiasi Respons KPU Soal Kotak Suara Transparan

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPU Arief Budiman (kiri), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Ilham Saputra (tengah) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Arief Budiman (kiri), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Ilham Saputra (tengah) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengapresiasi respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait kotak suara transparan yang ada dalam pasal 341 ayat (1) UU Pemilu. "Saya kira KPU sudah merespons bagus soal kotak suara transparan, ada nanti di PKPU, kita lihat nanti," kata Abhan di Jakarta, Selasa (8/8).

Sebelumnya KPU merilis desain kotak suara yang diatur dalam ketentuan pasal 341 ayat 1 huruf a. Ada delapan desain kotak suara transparan yang ditawarkan KPU.

Kedelapan desain kotak suara rancangan KPU yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum 2019 itu belum disepakati. Kejelasan produksi kotak suara akan final setelah PKPU sudah diselesaikan. Terkait itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan logistik. "Bawaslu juga bagian pengawasan logistik. Kita lihat dulu peraturan Bawaslu, PKPU, bentuk kotak transparannya seperti apa," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement