REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sutriyono menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan perintah undang-undang. Hal ini disampaikan Sutriyono berkaitan aturan teknis pengadaan kotak suara transparan dalam Pemilu 2019. "Ya nggak dong. Kalau turunan ke bawah itu harus ikuti Undang-undang, jadi ya harus diikuti," ujar Sutriyono saat dihubungi pada Rabu (9/7).
Ia menegaskan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu adalah pelaksana UU. Sehingga, apapun yang diatur dalam UU, tidak alasan untuk tidak diikuti oleh KPU. Baca juga, KPU Beri Isyarat Abaikan Pasal Kotak Suara Transparan.
Begitu pun terkait pengadaan kotak suara transparan yang belakangan ini dipersoalkan sejumlah pihak. Meskipun kata Anggota Komisi II DPR tersebut, UU tidak mengatur rinci terkait kotak transparan yang dimaksud. "Tetap harus diikuti, nah soal teknis-teknis itu di PKPU, kotak suara dan kertas itu semua kewenangan oleh KPU dan jadi UU ini petunjuk pelaksanaannya di KPU," ujarnya.
Menurut Sutriyono, keputusan mengganti kotak suara menjadi transparan oleh pansus dan pemerintah juga menyesuaikan dengan asas Pemilu yang lansung bebas rahasia dan juga transparan. "Kalau kotakan itu saya kira juga tidak terlalu penting dipermasalahkan, basis pemilih yang harusnya jadi fokus," ungkapnya.
Sebab, saat kotak suara transparan itu dibahas dan kemudian diputuskan juga disetujui oleh Pemerintah yang juga diikuti oleh Kementerian keuangan. Sehingga kata Sutriyono, mestinya tidak ada persoalan terkait anggaran. "Kalau soal anggaran kan udah dibicarakan sama pemerintah dan Kemenkeu juga ada kan, kita rapatnya bareng," ungkapnya.