Kamis 10 Aug 2017 15:13 WIB

BPOM: Kami tak Bisa Sendiri Tangani Kasus Tora Sudiro

Red: Bilal Ramadhan
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung (kanan) bersama Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta (kiri) menunjukan barang bukti berupa hasil tes urin milik Artis Tora Sudiro (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait penggunaan dan kepemilikan obat keras Dumolid di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung (kanan) bersama Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta (kiri) menunjukan barang bukti berupa hasil tes urin milik Artis Tora Sudiro (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait penggunaan dan kepemilikan obat keras Dumolid di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut tidak bisa sendirian dalam menangani kasus penyalahgunaan Obat-obat Tertentu (OOT), termasuk mengandung Dumolid seperti yang menyangkut aktor Tora Sudiro.

"Pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan tidak bisa dilakukan 'single player' oleh BPOM sendiri. Oleh sebab itu, Badan POM mengajak kementerian/lembaga terkait, termasuk dalam hal ini pemerintah daerah setempat untuk terlibat dalam rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat," kata Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Kamis (10/8).

Beberapa waktu lalu, merebak pemberitaan terkait penyalahgunaan obat keras dengan merek dagang Dumolid oleh aktor ternama. Obat tersebut mengandung zat aktif Nitrazepam yang memiliki efek sebagai obat penenang. Jika obat dikonsumsi tidak sesuai dosis terapi dapat mempengaruhi perilaku penggunanya, bahkan menimbulkan ketergantungan.

Kasus penyalahgunaan OOT bukan pertama kali terjadi. Hasil pengawasan BPOM menemukan banyaknya konsumsi obat ilegal dan penyalahgunaan OOT oleh masyarakat, khususnya generasi muda.