REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG — Pemerintah pusat telah menetapkan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Pulau Panas Bumi karena memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai sumber listrik maupun sumber non-listrik. Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas, kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT, Boni Marasina kepada Antara di Kupang, Jumat (11/8).
"Saya baru saja kembali dari Jakarta untuk menerima surat keputusan langsung dari Menteri ESDM Ignasius Jonan. Surat ini belum juga saya sampaikan kepada pak gubernur karena sedang berada di luar kota," katanya.
Dia mengatakan, Surat Keputusan ini juga didukung dengan telah disusunnya peta jalan (road map) Pulau Flores sebagai pulau panas bumi. Penyusunan road map ini dikerjakan oleh ARUP yang merupakan konsultan internasional dari Inggris dan didukung oleh World Wide Fund (WWF).
Penyusunan peta jalan ini merupakan salah satu hasil kerja sama tentang Kerja Sama Kajian Strategis Panas Bumi yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2015 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris. Marasina mengatakan, potensi geothermal tersebar di 16 titik di Pulau Flores yakni di Waisano, Ulumbu, Wai Pesi, Gou-Inelika, Mengeruda, Mataloko, Komandaru, Ndetusoko, Sokoria, Jopu, lesugolo, Oka Ile Ange, Atedai, Bukapiting, Roma-Ujelewung dan Oyang Barang.
Hingga saat ini, katanya, hanya Ulumbu dan Mataloko yang sudah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dengan total kapasitas terpasang sebesar 12,5 MW. "Pulau Flores memiliki potensi panas bumi sebesar total 902 MW atau 65 persen dari potensi panas bumi di provinsi Nusa Tenggara Timur," katanya.
Potensi ini kata dia, belum termasuk pembangkit listrik tenaga arus laut yang akan dikembangkan di Selat Gonzalu--selat yang menghubungkan Larantuka dengan Pulau Adonara di Kabupaten Flores Timur. Karena itu, dia berharap, keputusan Flores sebagai sebagai Pulau Panas Bumi ini dapat ditindaklanjuti, sehingga mampu meningkatkan rasio elektrifikasi di provinsi berbasis kepulauan itu.