REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Muchtar Effendi Harahap mengatakan, safe house tidak seharusnya dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah Sekap ini, menurut dia, jelas illegal dan bagaikan tempat rezim fasis menyiksa rakyat tak patuh.
"Saya sependapat dengan penilaian Pansus Angket KPK bahwa KPK melanggar hukum karena Safe House harus dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan penegak hukum seperti KPK," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8) siang.
Bagi dia, kegiatan KPK di Safe House atau Rumah Sekap baik untuk saksi maupun tersangka, harus didampingi pembela atau lawyer. Ini merupakan prinsip HAM universal. Apakah masalah Rumah Sekap ini illegal atau tidak, menurut dia, perlu dijawab melalui forum pengadilan, dan biarkan para hakim memutuskan.
Secara politik polemik, lebih lanjut Muchtar memaparkan, masalah Rumah Sekap ini tergantung persepsi dan sikap publik. Obyektivitas penilaian Rumah Sekap ini illegal, publiklah yang menentukan. Tergantung seberapa banyak rakyat mendukung pendapat DPR.
"Kita harus melihat masalah ini dari kasus kesaksian Niko yang telah menggugat KPK ke Mabes Polri atas perlakuan terhadap dirinya. Semoga gugatan Niko ditindaklanjuti ke pengadilan hingga jelas tentang status hukum Rumah Sekap tersebut. Memang ada kesepakatan antara KPK dan LPSK soal Safe House, namun kesepakatan itu tidak ada hubungan dengan Rumah Sekap yang dimaksud Niko," jelas peneliti senior Network for South East Asian Studies (NSEAS) itu.
Muchtar sangat mendukung, Pansus Angket KPK bisa nembuktikan KPK sudah menyalahgunakan kekuasaan atau 'abuse of power' dengan menggunakan Rumah Sekap. Pembuktian fakta ini bagi dia, sangat dibutuhkan untuk obyektivitas dan kebenaran. Bisa jadi, Pansus sudah punya data dan fakta sejumlah Rumah Sekap KPK di luar kasus Niko.
Bagi pendukung atau pembela KPK, pembuktian fakta ini jelas bisa membuat mereka di mata publik sebagai buta data dan fakta. Kebusukan KPK menjadi semakin jelas selama menjalankan pemberantasan korupsi. Di lain pihak, bagi kelompok penentang dan penuntut bubarkan KPK, pembuktian fakta ini dapat digunakan sebagai dasar rasionalisasi dan justifikasi.
Kini KPK, Muchtar menjelaskan, sebagai penegak hukum sudah tidak independen, cenderung memihak terhadap penguasa negara. Sejumlah kasus KPK tidak dilanjuti karena tidak mau konflik dengan kekuatan oligarki dan penguasa negara.
"Sebagai contoh kasus hukum yang saya maksud, yakni BLBI, Cost Recovery migas, Bank Century, Pembelian Tanah RSSW, terakhir Pelindo 2, pulau palsu/reklamasi pantai utara Jakarta, dan lainnya. Semula pembentukan KPK untuk memberantas korupsi besar, kini sudah masuk ke kasus-kasus kecil seperti dana bantuan desa level Kabupaten," jelas dia.
Bagi Muchtar, Indonesia memang membutuhkan penegak hukum yang independen tetapi sudah tidak ada pada diri KPK. KPK acapkali mempergunakan kewenangan untuk menyediliki pejabat negara tidak bersalah sehingga dapat menimbulkan kezaliman. Para Tokoh Islam juga tak luput dijadikan tersangka, bukan saja bersikap tebang pilih, tetapi sudah diskriminatif.
Sebelumnya, Miko alias Niko mengaku pernah diintimidasi oleh KPK agar memberikan keterangan yang tidak benar demi memuluskan kehendak KPK, bahwa Muchtar Effendi yang disebut rekan dekat Akil Muchtar benar bersalah. Dalam mengintimidasi Miko, KPK disebut menyekap Miko di beberapa lokasi yakni di Depok dan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
Kemudian, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat sejumlah informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK. Salah satunya, menurut dia, pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap yang digunakan untuk mengondisikan saksi palsu untuk suatu perkara, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.