Ahad 13 Aug 2017 23:29 WIB

Polisi Amankan Empat Tersangka Curanmor

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk pelaku curanmor yang sering beroperasi di Kecamatan Bogor Barat. Saat digrebek di rumahnya di kawasan Bojong Gede, tersangka terpaksa dilumpuhkan di kedua kakinya karena mencoba kabur.

"Ya benar, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki dua dari tiga tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Achmad Choerudin saat dihubungi Ahad (13/8).

Dia menuturkan, ada empat tersangka yang berhasil diamankan. Yakni, SA (40), ER (26), MB (24) dan IK (44). Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, kendaraan roda dua hasil curian, satu tas hitam berisikan perkakas untuk membuat letter T, 10 box kunci kendaraan roda empat, satu unit gurinda, dan satu set bong Shabu. "Tersangka SA itu juga kedapatan sedang pesta narkoba dengan saudaranya," tambah dia.

Achmad menyatakan, hingga saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan TKP Curanmor di wilayah hukum Polresta. Adapun tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolresta Bogor kota.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement