Senin 14 Aug 2017 13:19 WIB

Jaksa KPK Yakini Andi Narogong Orang Kepercayaan Setnov

Rep: Dian Fath/ Red: Indira Rezkisari
 Tersangka kasus korupsi E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus korupsi E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong merupakan orang kepercayaan dari Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di ruang Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8).

"Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan, Andi melakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, pejabat pembuat komitmen proyek KTP-El Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, dengan Setya Novanto di Hotel Grand Melia, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Andi memperkenalkan para pejabat Kemendagri kepada Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam pertemuan tersebut, Novanto menyatakan kesediaannya mendukung terlaksananya proyek KTP-el. Pada saat itu, Novanto merupakan salah satu anggota DPR yang memiliki pengaruh besar, bahkan merupakan kunci anggaran di DPR.

"Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR," ucap Jaksa.

Usai pertemuan di Hotel Grand Melia, Andi kembali mengajak Irman bertemu Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, Andi kembali menanyakan terkait anggaran terhadap proyek tersebut dan dijawab Novanto sedang dikoordinasikan. Setelah pertemuan tersebut, Novanto pun berpesan kepada Irman agar menanyakan perkembangan persetujuan anggaran melalui Andi.

Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam megaproyek KTP-el. Dalam kasus ini, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus megaproyek tersebut. Mereka di antaranya mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto yang divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement