Senin 14 Aug 2017 13:30 WIB

Masih Menyusui, Anniesa Hasibuan Minta Penangguhan Penahanan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dua direktur utama First Travel, Deski, memohon penahanan penangguhan atas kliennya yang kini menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh di biro perjalanannya. Pengajuan penahanan ini dilakukan karena sejumlah alasan.

"Sudah diajukan (penangguhan penahanan) tiga hari yang lalu," ujar Deski saat dihubungi, Senin (14/8).

Deski mengungkapkan, salah satu alasan adalah karena kliennya kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia menjelaskan jika kliennya, Anniesa Hasibuan sendiri baru saja melahirkan tiga pekan silam, sehingga masih dalam masa menyusui. "Jadi dilihat dari sisi kemanusiaannya," kata dia.

Permohonan penangguhan itu menurut Deski sudah diterima polisi dan sedang dalam proses pengkajian. Sehingga pihak First Travel pun masih menunggu hasil kajian polisi. Kedua dirut itu pun masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini, lanjut Deski, belum ada upaya praperadilan dari pihak First Travel.  Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisia. "Untuk saat ini, polisi tidak ada menyalahi prosedur saat melakukan penangkapan," kata dia.

Seperti diketahui, dua direktur utama First Travel yakni  pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah dijadikan tersangka penipuan dan diciduk polisi, Rabu (9/8). Selain itu, sejumlah First Travel juga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/8).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement