REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dua direktur utama First Travel, Deski, memohon penahanan penangguhan atas kliennya yang kini menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh di biro perjalanannya. Pengajuan penahanan ini dilakukan karena sejumlah alasan.
"Sudah diajukan (penangguhan penahanan) tiga hari yang lalu," ujar Deski saat dihubungi, Senin (14/8).
Deski mengungkapkan, salah satu alasan adalah karena kliennya kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia menjelaskan jika kliennya, Anniesa Hasibuan sendiri baru saja melahirkan tiga pekan silam, sehingga masih dalam masa menyusui. "Jadi dilihat dari sisi kemanusiaannya," kata dia.
Permohonan penangguhan itu menurut Deski sudah diterima polisi dan sedang dalam proses pengkajian. Sehingga pihak First Travel pun masih menunggu hasil kajian polisi. Kedua dirut itu pun masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini, lanjut Deski, belum ada upaya praperadilan dari pihak First Travel. Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisia. "Untuk saat ini, polisi tidak ada menyalahi prosedur saat melakukan penangkapan," kata dia.
Seperti diketahui, dua direktur utama First Travel yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah dijadikan tersangka penipuan dan diciduk polisi, Rabu (9/8). Selain itu, sejumlah First Travel juga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/8).