REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Aktor sinetron Rio Reifan (RR), diamankan Satnarkoba Polresta Bekasi Kota pada Ahad (13/8). Aktor serial Tukang Bubur Naik Haji itu ditangkap di Jalan Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi Kota Wijionarko menjelaskan, kronologis penangkapan RR bermula saat sedan Toyota Vios miliknya terparkir di bahu jalan Caman dan dihampiri oleh PJR dislantas Polda Metro Jaya.
"Dislantas mendekati dan meminta surat kendaraan kepada RR, namun RR tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya polisi menggeledah dan menemukan cangklong, pipet, dan alat hisap sabu," jelas Wijionarko saat menyampaikan rilis di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (14/8).
Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggeledahan tas milik RR dan menemukan satu bungkus strip bening kecil yang berisi sabu seberat 0.21 gram. Bungkusan tersebut diletakkan di sarung kaca mata hijau milik RR. RR langsung dibawa ke
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk tes urine di RS Bhakti Kantini, dan dinyatakan positif mengonsumsi Methapitamine. "RR terjerat pasal 112 ayat satu UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara," jelas dia.
Saat dibawa ke Pos Polisi BKPM Giant Bekasi, pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya tertangkap seorang diri. Pelaku diduga mengonsumsi sabu pertama kali di tempat hiburan malam di daerah Jakarta Barat, lalu dilanjutkan di perjalanan tempat RR tertangkap.
Lewat laporan polisi yang beredar dari petugas Polres Bekasi Kota, Rio diamankan dan telah mengakui barang buktinya.
Sebelumnya, RR sempat ditangkap dua tahun dan diciduk di Kalibata, Jakarta Barat dengan dua paket sabu. Lalu ia menjalani hukuman satu tahun dua bulan penjara. Namun aktor berdarah Arab ini sepertinya belum jera dengan kasus yang pernah membelitnya.