Senin 14 Aug 2017 14:53 WIB

Sun Life Bidik Potensi Wakaf Lewat Produk Asuransi Syariah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Asuransi Mikro Syariah. Petugas melayani nasabah di kantor layanan Sun Life Financial Syariah, Jakarta, Senin (19/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Asuransi Mikro Syariah. Petugas melayani nasabah di kantor layanan Sun Life Financial Syariah, Jakarta, Senin (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) membidik besarnya potensi wakaf di Indonesia melalui manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah. Seluruh produk asuransi jiwa syariah Sun Life dapat digunakan untuk berwakaf.

Chief Agency Officer Syariah Sun Life, Norman Nugraha menjelaskan, berdasarkan studi yang dilakukan perusahaan, saat ini masyarakat menengah muslim di Indonesia memiliki kebutuhan perencanaan ibadah. Hal ini dapat dilihat dari adanya peningkatan ibadah ke tanah suci setiap tahunnya.

"Untuk itu kami bentuk produk yang dapat menjembatani nasabah untuk proteksi jangka panjang sekaligus beribadah. Apalagi potensi wakaf di Indonesia sangat besar," kata Norman dalam peluncuran manfaat wakaf asuransi syariah Sun Life di Jakarta, Senin (14/8).

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah wakaf per Desember 2016 baru mencapai Rp 3 miliar, sementara target wakaf sesuai dengan potensi pasar adalah Rp 330 miliar. Potensi inilah yang dibidik perusahaan melalui manfaat wakaf dari asuransi syariah.

Melihat besarnya potensi ini, kata Norman, pihaknya pun sempat melayangkan surat permohonan Fatwa mengenai manfaat wakaf asuransi kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Langkah Sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis asuransi syariah memperoleh dukungan DSN MUI dengan penerbitan Fatwa DSN MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini, peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45 persen dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta warisan (tirkah). Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris.

"Semua polis asuransi syariah Sunlife bisa diwakafkan. Lima produk sudah resmi mengikuti fatwa MUI, jadi sudah bisa diwakafkan," ungkap Norman.

Fitur wakaf ini dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis lama dan baru. Untuk menyalurkan dana wakaf, Sun Life menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf dan 174 lembaga yang terdaftar di BWI.

Seluruh lembaga pengelola aset wakaf terdaftar dan diawasi oleh BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif. Peserta juga dapat memilih lembaga wakaf berizin pemerintah yang menjadi mitra Sun Life. Dengan fitur ini, Norman berharap industri asuransi jiwa syariah dapat menghasilkan dana wakaf yang luar biasa besar di Indonesia.

Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Wakil Ketua DSN MUI, Fathurrahman Djamil menambahkan, manfaat wakaf dalam produk asuransi jiwa Syariah telah banyak dinanti oleh para pemegang polis yang ingin memanfaatkan wakaf dalam menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya. "Karena berkembangnya wakaf polis asuransi ini, maka diperlukan adanya fatwa. Ke depan, semua produk asuransi syariah harus punya produk wakaf," kata Fathurrahman.

Sementara itu, Wakil Ketua BWI, Nadratuzzaman Hosen berharap, fitur wakaf dalam manfaat asuransi ini dapat mendorong masyarakat berwakaf tanpa perlu didorong oleh pemerintah. Fitur wakaf dalam manfaat asuransi menjadi suatu terobosan kegiatan agama dan ekonomi tidak terpisahkan. "Kita ingin mendorong gerakan wakaf dari masyarakat. Niat berwakaf itu dijamin, dengan produk ini jadi konkret ada jaminan untuk berwakaf. Tidak perlu menunggu punya uang banyak atau tanah," kata Nadratuzzaman.

Di sisi lain, ia berharap dengan adanya wakaf manfaat asuransi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, sistem ekonomi dinilai menjadi lebih stabil apabila terdapat dana zakat dan wakaf. "Kita bertahun-tahun punya pembangunan tapi kesenjangan masih luas. Zakat dan wakaf mengurangi kesenjangan itu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement