Selasa 15 Aug 2017 14:23 WIB

Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Dikendalikan Tahanan Nusakambangan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nidia Zuraya
Narkoba, ilustrasi
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Narkoba, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Kepolisian Resor Karanganyar mencokok tiga orang kurir narkoba yang dikendalikan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan. Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Bermula dari penangkapan Shodikin (42 tahun) pada akhir Juli lalu. Warga Desa Sempu, Kecamatan Andong, Boyolali yang berpofesi sebagai sopir itu ditangkap saat sendang menunggu calon pemesan pil ekstasi di jalur lambat, Palur Jaten, Karanganyar. Dalam penangkapan itu, satres narkoba Polres Karanganyar mendapatkan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi yang hendak dijualnya.

Pada Sabtu (12/8), Satres Narkoba Polres Karanganyar kembali mencokok dua orang pengonsumsi sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Agus Sugiyato (32 tahun) ditangkap di sebuah hotel di Colomadu. Agus hendak menjual 11 paket sabu dengan berat 8,88 gram itu sesuai arahan Tomy, seorang tahanan di Lapas Narkotika Nusakambangan.

Sedangakan Erni (36 tahun) ketangkap basah di jalan Adi Sucipto, Colomadu saat hendak mengirimkan pesanan narkoba sesuai arahan Didik, seorang tahanan di Lapas Nusakambangan. Polisi menemukan satu paket berisi 10 butir pil ekstasi yang siap dijualnya. Tak hanya itu, dalam penggeledahan di rumah kos tersangka di Kartosuro, Sukoharjo, polisi juga menemukan 13 butir pil ekstasi dan satu paket sabu dengan berat 1,06 gram.

Ade mengatakan dari penyidikan lanjutan, masing-masing tersangka mengaku sebagai kurir yang mendapat perintah dari tiga tahanan di Lapas Narkotika Nusakambangan. Para tersangka diminta untuk mengambil dan mengantarkan pesanan narkoba sesuai instruksi.

“Kami juga menyita alat sabu berupa bong dari tersangka, dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan fakta baru bahwa ketiga tersangka merupakan kurir dari tiga orang yang diduga sebagai operator, yang saat ini sedang mendekam di Lapas Nusakambangan. Kami telah mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi,” tutur Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Selasa (15/8) siang.

Lebih lanjut, Ade mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Polres Cilacap untuk pengembangan kasus tersebut.

Dalam agenda yang sama, Polres Karanganyar juga merilis penangkapan enam tersangka lainnya dimana salah satunya merupakan guru Sekolah Dasar di Karanganyar yang kedapatan tengah berpesta sabu.

Ade mengatakan dua tersangka yakni Rony Winiarto (41 tahun) dan Ali Usman (39 tahun), ditangkap tengah berpesta sabu di sebuah hotel di Colomadu, Karanganyar. Dari keduanya polisi menyita paket sabu dengan berat 0,25 gram.

Sementara itu pada Hartanto (45), Idris (45), Eko Dwi Masduki (47) dan Warno (42), tertangkap basah saat tengah mengonsumsi sabu dan melakukan judi jenis dadu. Polisi mengamankan dua paket sabu masing-masing dengan berat 0,24 gram dan 0,27 gram.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

“Pada penangkapan dari empat orang terakhir ini, salah satu nya merupakan guru SD di Karanganyar, dia sudah PNS dan mengaku baru satu kali ini mengonsumsi sabu,” tutur Ade. Andrian Saputra

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement