REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang residivis ditangkap anggota Kepolisian Polsek Bojonggede, Depok, karena menjadi kurir narkoba. Ia ditangkap di Jalan Merpati, Pabuaran, Bojonggede, Depok, Kamis (31/8).
Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga mengatakan anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Rahmat Sudrajat menangkap FDL (23) saat sedang melakukan transaksi.
"Berkat informasi masyarakat di lokasi TKP memang kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Sama anggota polisi dilakukan penyelidikan setelah ada informasi langsung melakukan undercover transaksi dengan pelaku dan berhasil ditangkap," ujar Agus.
Dia mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun ia bisa ditangkap lantaran di sekitar lokasi sudah dikepung anggota kepolisian.
"Barang bukti dari terduga tersangka kurir narkoba yang ditangkap disita sebanyak tiga paket plastik bening kecil," kata Agus.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Depok, Iptu Ade Rahmat Sudrajat menambahkan hasil keterangan pelaku sebelumnya juga sempat masuk penjara kasus pencurian. "Waktu usia masih dibawah umur, pelaku ini pernah dipenjara kasus pencurian. Pelaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lantaran tidak bekerja. Pelaku akan dikenakan undang-undang narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara," tegas Ade.