REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus tiga pelaku narkoba jaringan internasional di Besitang, Langkat, Sumut. Satu dari tiga pelaku tewas ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat sedang perjalanan dari Aceh menuju Medan, Kamis (17/8). Ketiganya, yakni Yossi Andrian Saputra alias Andre (23), warga kompleks Bumi Mas Indah, Banyuasin, Sumsel; Baktiar (29), warga Teungoh Glumpang VII, Matang Kuli, Aceh Utara; dan Musli Adi (39), warga Jl Tempua, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Medan.
"Saat pengembangan, tersangka Musli Adi melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal," kata Agus di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (19/8).
Agus menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas menerima informasi bahwa ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumut menggunakan mobil Land Cruiser hitam bernopol BK 1381 IM. Penyelidikan pun dilakukan.
Petugas lalu menemukan mobil yang dilaporkan di Besitang, kabupaten Langkat dan membuntuti kendaraan yang melaju ke arah Medan itu. Jelang tengah malam, mobil itu pun dihentikan di depan salah satu minimarket di Besitang.
Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan sabu seberat 1 kg dari dalam mobil tersebut. Polisi langsung mengamankan tiga pelaku yang ada di dalam mobil. "Menurut tersangka, sabu itu pesanan H yang masih masuk dalam DPO," ujar Agus.
Ketiga pelaku lalu dibawa untuk pengembangan. Saat itulah, Musli Adi melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api petugas. Tidak tinggal diam, petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur sehingga mengakibatkan tersangka meninggal.
Jenazah Musli Adi kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Sementara dua tersangka lain diboyong ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut. Selain satu kilogram sabu, sejumlah barang bukti lain ikut diamankan. Yakni mobil Land Cruiser hitam bernopol BK 1381 IM dan enam ponsel. "Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Agus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri M mengatakan, ketiga tersangka merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang. Meski tinggal di di daerah berbeda, namun ketiganya diketahui berasal dari Aceh. "Ini jaringan antar negara. Barang dari Malaysia. Pelaku berhubungan dengann pelaku di Malaysia, masuk ke Aceh, Medan kemudian didistribusikan ke Sumsel," kata Hendri.