REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyampaikan petisi agar MK segera menggelar pemeriksaan persidangan uji materi UU Pemilu.
Advokat ACTA Habiburokhman mengatakan, hal tersebut karena UU Pemilu sudah ditanda-tangani Presiden RI Joko Widodo pada 16 Agustus lalu, UU Pemilu sudah resmi berlaku. Dengan begitu, menurutnya sudah tidak ada hambatan sama sekali bagi MK untuk memeriksa permohonan gugatan UU Pemilu.
"Kami berharap agar permohonan kami bisa diputus dengan cepat dan tidak mengalami nasib seperti Uji Materi UU Pilpres Effendi Gazali 2013 yang sempat berulangtahun di MK Karena diputus hanya beberapa bulan sebelum Pemilu 2014. Akhirnya putusan MK dalam perkara tersebut tidak bisa diterapkan untuk Pemilu 2014," katanya, Senin (21/8).
Dia menyebut, selayaknya MK menjadikan perkara ini sebagai prioritas karena urgensinya benar-benar nyata yaitu akan segera dimulainya tahapan Pemilu 2019 bulan Oktober mendatang.
Idealnya sidang perkara ini harus sudah diputus dalam waktu enam bulan agar partai-partai memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan mekanisme internal penetapan calon presiden masing-masing.
ACTA disebut akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang menolak klausul presidential treshold dalam UU Pemilu, baik yang juga mengajukan uji materi mapun yang tidak terlibat secara langsung. ACTA menolak Pasal 222 UU Pemilu yang mengakomodir ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20-25 persen.
Pasal itu dinilai menabrak logika sistem presidensial sebagaimana diataur dalam UUD 1945. Menurut ACTA, agenda menolak presidential treshold harus menjadi perjuangan bersama elemen-elemen pro demokrasi.
Santi