Senin 21 Aug 2017 16:57 WIB

Kebutuhan Bilik dan Kotak Suara Kemungkinan Bertambah

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Hazliansyah
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada kemungkin kebutuhan bilik suara dan kotak suara dalam pemilu 2019 nanti bertambah. Pertimbangan penambahan tersebut dilihat seletah simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU pada Sabtu (19/8) kemarin.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan, saat digelar simulasi, didesain 500 pemilih dengan ketentuan dalam undang-undang maksimum 500 pemilih. Setelah dilakukan simulasi, lanjut dia, ternyata 500 pemilih dalam pandangan KPU terlalu banyak.

"Kita hitung ulang sebaiknya berapa pemilih maksimal di TPS. Demikian juga berapa bilik suara yang disiapkan untuk pemilih dalam melaksanakan hak suaranya," ujar dia saat ditemui di kantor pusat KPU, Menteng Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Hasyim mengatakan, simulasi pemungutan dan penghitungan suara Sabtu lalu memberikan tujuan untuk melihat faktual perkiraan jalannya pemilu. Hasil dari simulasi tersebut, lanjut dia, digunakan sebagai bahan mendesain kegiatan pemungutan suara yang akan dituangkan dalam peraturan KPU.

"Mengapa penting, di undang-undang menentukan, pemungutan dan dan penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama. Sementara kita tahu, pemilunya Pemilu DPR, DPD, DPRD PROVINSI KABUPATEN/KOTA plus Presiden, ada lima pemilihan," jelas dia.

Hasyim menjelaskan, dengan adanya lima pemilihan sekaligus, pemilu 2019 nanti akan menghabiskan waktu pemilihan dan penghitungan lebih banyak. Peraturan undang-undang sendiri menegaskan pemungutan suara dan penghitungan suara harus dilakukan di hari yang sama.

"Kira-kira pemilih ada waktu berapa untuk memilih? Satu pemilih itu butuh waktu berapa? Kemudian berapa bilik yang akan kita siapkan kemudian pemungutan dan penghitungan suara bisa selesai di hari yang sama," jelas dia.

Hasil simulasi tersebut, lanjut dia, rencananya akan dibahas kembali bersama dengan DPR-RI Selasa besok (22/8). Beberapa yang akan dibahas diantaranya merupakan tahapan pemilu dan pendaftaran partai politik, termasuk pemilihan desain kotak suara transparan.

"Besok, jam 10. Tahapan pemilu dan pendaftaran partai politik. Sementara dua itu saja besok, dan juga masih ada empat draft peraturan KPU untuk pilkada," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement