REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar memastikan pihaknya akan memanggil KPK. Hal tersebut untuk meminta klarifikasi terkait bahan-bahan yang dikumpulkan Pansus hingga saat ini.
"Setelah bahan-bahan itu Paripurna dengan segala pendalamannya, termasuk kami mengunjungi aset-aset yang juga entah ada di mana. kita baru pada akhirnya akan mengundang KPK untuk melakukan klarifikasi," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Senin (21/8).
Agun menjelaskan, sebelum klarifikasi itu dilakukan kepada KPK, Pansus Hak Angket KPK akan mendalami lebih bahan-bahan dan bukti-bukti yang didapat Pansus. Salah satunya adalah rumah sekap yang diketahui setelah mendengar saksi yang dihadirkan oleh Pansus Hak Angket KPK.
"Kita sudah kunjungi secara objektif kita dapatkan, apakah benar rumah tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan LPSK, maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengundang LPSK," katanya.
Selain itu, kata dia, temuan-temuan yang berkaitan dengan penyidik dan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan Pansus akan mengundang penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan kami mengundang mantan penyidik KPK.
Pansus Hak Angket KPK juga merilis sebelas poin hasil sementars penyidikan dan penyelidikan Pansus Hak Angket KPK sejak dibentuk pada bulan Juli lalu. Agun menjelaskan, sebelas poin tersebut adalah data fakta yang dimiliki Pansus Hak Angket KPK.
"Tentunya kami akan mempertanggungjawabkan seluruh apa yang kami sampaikan, apakah ini akan menjadi sebuah kesimpulan, tentunya ada metode penyelidikan yang sudah kita sepakati, di mana bahan-bahan ini menjadi transparansi kami, tentang langkah-langkah objektif yang kami lakukan," jelasnya.