REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota III DPR Arsul Sani mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR sudah berdasarkan hukum dan undang-undang.
"Hal ini mengingat KPK merupakan lembaga negara yang melaksanakan undang-undang," kata Arsul dalam sidang uji materi ketentuan hak angket dalam UU MD3 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (21/8).
Pemohon dalam uji materi ini adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta Direktur Eksekutif LIRA Institute Horas A.M. Naiborhu, yang menilai ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 ditafsirkan secara limitatif sebagaimana yang ada di dalam penjelasannya.
Adapun pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyatakan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemohon perlu memahami secara utuh ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentang hak angket, terutama frasa 'dan/atau', karena pertama adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang," kata Arsul.
Selain itu ketentuan itu juga dikatakan Arsul menegaskan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
"Ketiga, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah," ujar Arsul.
Hal tersebut, menurut Arsul, sesuai dengan angka 264 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, maka digunakan frasa "dan/atau".
"Bahwa atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, pasal a quo tidak hanya ditujukan pada kebijakan pemerintah saja, tapi juga terhadap pelaksanaan suatu undang-undang," tambah Arsul.
Dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengutip keterangan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman bahwa hak angket digunakan untuk mengontrol Pemerintah secara luas. Dalam arti luas, Pemerintah adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemohon beranggapan, apabila mengacu pada pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR serta pemaknaan DPR, maka hak angket dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan kepada lembaga-lembaga negara independen dan lembaga negara independen lainnya.
Sementara, pemohon kedua Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif LIRA Institute mendalilkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR dalam rangka hubungan ketatanegaraan dengan Pemerintah.
Menurut pemohon kedua, penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 telah mengaburkan esensi hak angket sebagai wujud hubungan antarlembaga negara yang berlangsung pada tingkat ketatanegaraan.
Sebab penjelasan tersebut telah menarik badan-badan dan atau jabatan pemerintahan di bawah Presiden ke dalam ranah jangkauan hak angket oleh DPR, tambah Horas.