Rabu 23 Aug 2017 07:37 WIB

Kejaksaan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Sekeluarga

Seorang tersangka pembunuhan sekeluarga Andi Lala (tengah) memperagakan adegan memakai narkoba bersama rekannya Roni (kiri) sebelum membunuh korban saat menjalani reka ulang kasus di Mabar Medan, Sumatera Utara, Senin (8/5).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Seorang tersangka pembunuhan sekeluarga Andi Lala (tengah) memperagakan adegan memakai narkoba bersama rekannya Roni (kiri) sebelum membunuh korban saat menjalani reka ulang kasus di Mabar Medan, Sumatera Utara, Senin (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara Andi Lala dan dua rekannya Roni, serta Andi Syahputra, tersangka pembunuhan korban Riyanto (40) sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ke Pengadilan Negeri Medan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan Jaksa ke pengadilan pada Selasa (22/8).

Sebab, menurut dia, dakwaan tersangka pembunuhan itu, telah rampung dibuat oleh Jaksa yang menangani perkara tersebut. "Setelah pelimpahan berkas perkara itu, Jaksa masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan tersebut, dan termasuk jadwal persidangan dimulai," ucap Sumanggar.

Ia mengatakan, setelah berkas perkara pembunuhan itu, dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejati, maka Jaksa yang dipercaya menangani kasus tersebut terus bekerja dengan cepat. Hal tersebut dilakukan agar berkas perkara pembunuhan itu, bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Setiap perkara yang ditangani Kejati Sumut, tetap dapat dituntaskan secepatnya," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Rabu (9/8) menahan tersangka Andi Lala dan dua rekannya Roni, serta Andi Syahputra pembunuh korban Riyanto (40) sekeluarga itu. Penahanan tiga tersangka itu, karena berkas perkara yang dilimpahkan Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut telah lengkap dan sempurna atau (P-21).

Tersangka itu, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kejati Sumut telah dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Sedangkan, berkas perkara tersangka Riki Prima Kusuma, dianggap sudah sempurna atau P-21.

Dalam kasus tersebut, Riki dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana, karena penadah barang hasil kejahatan milik korban pembunuhan. Selain, menerima berkas perkara pembunuhan sekeluarga dari Polda Sumut, juga kasus pembunuhan dilakukan tersangka Andi Lala terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada tahun 2016.

Dalam kasus pembunuhan itu, juga melibatkan istri Andi Lala, yakni Reni Safitri dan tersangka Irfan, serta berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Sumut. Ketiga tersangka itu, juga dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Medan.

Sebelumnya, warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dikagetkan dengan ditemukannya lima anggota keluarga tewas pada Minggu (9/4) pagi. Kelima korban yang tewas itu, adalah Riyanto (40) dan istrinya Yani (35), dua anaknya Naya (14) dan Gilang Laksono (10) dan mertuanya bernama Marni (50).

Selain itu, putri bungsu Riyanto bernama Kinara (4) ditemukan kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement