Kamis 24 Aug 2017 10:06 WIB

Polisi Tangkap Produsen Hoax SARA, Ini Peran 3 Pelaku

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Hoax. Ilustrasi
Foto: ABC News
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meringkus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan hoax. Polisi mengamankan tiga orang di tiga lokasi berbeda. 

Kasubdit I Direktorat Siber Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap, yakni MFT (43 tahun), JAS (32), dan SRN (32). Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam sindikat yang menggunakan nama Saracen. 

MFT yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara, merupakan ketua grup Saracen. Dia bergerak di bidang media informasi dan berperan merekrut para anggota menggunakan daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.

"Unggahannya ini bisa berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya," kata Irwan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8). 

Selanjutnya, JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, dipercaya oleh kelompok karena memiliki kemampuan untuk memulihkan akun anggotanya yang diblokir. JAS juga membuat berbagai akun baik yang bersifat real atau menggunakan identitas asli, semi-anonymous atau separuh nyata dan separuh anonim alias tidak menggunakan identitas, maupun anonymous atau tidak menggunakan identitas asli. 

Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan paspor, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. "Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun e-mail maupun FB, dia memiliki 11 akun e-mail dan enam akun Facebook," kata dia.

Kemudian, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah. SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen lain yang bermuatan penghinaan dan SARA.

Pengungkapan tersangka bermula ketika Satgas Patroli Siber melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap para pelaku. Dalam penyelidikannya, kepolisian mengetahui diketahui bahwa pelaku memang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan di media sosial.

"Kemudian Satgas melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penegakan hukum dan penangkapan tiga orang,” kata  dia. 

Irwan menuturkan, terhadap ketiga pelaku ini, polisi menjerat dengan dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau hate speech dengan konten SARA. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 junto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.

Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti seperti 50 sim card berbagai operator, 5 hardisk CPU dan sebuah HD laptop, 4 handphone, 5 flashdisk, dan 2 memory card milik JAS. Kemudian milik SRN berupa sebuah HP Lenovo, memory card, 5 simcard, dan flash disk serta milik SRN meliputi laptop, hardisk, HP Asus ZR3, HP Nokia, tiga simcard, dan satu memory card. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement